Potensi Zakat Belum Dioptimalkan, Waka Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Inhil Siap Gerak Sadarkan Masyarakat 

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Junaidi, S.H.I., M. Hum.

 

 

 

SIBERONE.COM - Baru saja terpilih menjadi komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Junaidi, S.H.I., M. Hum langsung mengikuti rapat kerja teknis bersama BAZNAS Republik Indonesia.

 

Rapat yang diikuti oleh Junaidi yang baru saja terpilih menjadi Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir ini membahas tentang penguatan pengumpulan zakat.

 

Saat dikonfirmasi, Junaidi yang juga merupakan Dosen Universitas Islam Indragiri ini menyebutkan pembahasan pada rapat kerja ini terdapat potensi zakat besar sekali di Riau khususnya di kabupaten Indragiri Hilir yang belum teroptimalkan, mulai dari jajaran ekonomi menengah ke atas yakni Pebisnis, Pekebun sampai kalangan PNS itu sendiri.

 

"Dari pertemuan tadi kami punya komitmen ingin meningkatkan pengoptimalan itu (pengen menyadarkan masyarakat tentang kewajiban membayar zakat, red) karena pembayar zakat bagaimanapun adalah kewajiban bagi umat Islam yang mencukupi nisab dan haul dan pembayaran zakat itu diatur ketentuannya berdasarkan hukum fiqih antara lain yang diatur itu jumlah harus dibayar berapa ukuran waktu berapa lama sehingga ada kewajiban bayar zakat serta bersumber dari mana," jelas Junaidi, Rabu (16/3/2021).

 

Junaidi menjelaskan, motivasi dirinya untuk menargetkan optimalisasi tersebut, selain dari upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan rukun Islam, Ia juga berharap hasil dari penghimpunan dana yang diserahkan Muzakki bisa bermanfaat terhadap mustahiq. 

 

 

"Menurut hemat saya, kenapa saya ingin mendorong semua pihak agar selalu sadar akan kewajiban membayar zakat, disamping tadi sebagai rukun Islam yang diatur tatacaranya, di sisi lain semakin banyak orang sadar membayar zakat di bumi kota ibadah ini dan semakin tinggi kesadarannya kewajiban terhadap agama, selanjutnya semakin banyak orang berzakat maka semakin banyak uang terkumpul di lembaga resmi zakat," ulasnya.

 

 

Dengan demikian, lanjut Junaidi, uang terkumpul itu bagi BAZNAS berkewajiban untuk menyalurkannya maka dengan menyalurkannya berarti semakin banyak para mustahiq yang terbantu.

 

Junaidi juga menghimbau kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran zakat harus di lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah yakni BAZNAS agar pengelolaan dan pendistribusiannya jelas untuk umat.

 

"Bayarlah zakat di tempat yang resmi yakni di BAZNAS selaku lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah agar tepat sasaran untuk umat (8 Asnab)," ungkapnya.

 

Junaidi juga berharap dengan periode baru BAZNAS ini, pihaknya selalu mendapat dukungan hingga 5 tahun ke depan, baik dari Pemda dan semua stakeholder lainnya. 

"Kita butuh dukungan penuh dari semua pihak, terutama Bupati dan semua jajarannya. Salah satu bentuk dukungan itu adalah penerbitan Regulasi bisa berupa instruksi, Perbup hingga Peraturan Daerah atau Perda," imbuhnya.

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar